Penahanan Keponakan Setya Novanto Diperpanjang KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 07 Mei 2018, 18:18 WIB
Penahanan Keponakan Setya Novanto Diperpanjang KPK
Irvanto Hendra Pambudi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus korupsi pengadaan dana KTP Elektronik (KTP-el), Irvanto Hendra Pambudi.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap keponakan terpidana kasus KTP-el, Setya Novanto ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.

"Terhadap IHP dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dari tanggal tanggal 8 Mei 2018 sampai dengan 6 Juni 2018," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/5).

Irvanto merupakan salah satu dari dua tersangka kasus KTP-el yang baru. Dia diduga ikut dalam mega korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Dia juga diduga berperan sebagai perantara penerimaan uang untuk mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dari proyek KTP-el.

Uang yang mengalir lewat Irvanto diduga sebwsar 3,5 juta USD dari total 7,3 juta USD. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA