Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap keponakan terpidana kasus KTP-el, Setya Novanto ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.
"Terhadap IHP dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dari tanggal tanggal 8 Mei 2018 sampai dengan 6 Juni 2018," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/5).
Irvanto merupakan salah satu dari dua tersangka kasus KTP-el yang baru. Dia diduga ikut dalam mega korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Dia juga diduga berperan sebagai perantara penerimaan uang untuk mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dari proyek KTP-el.
Uang yang mengalir lewat Irvanto diduga sebwsar 3,5 juta USD dari total 7,3 juta USD.
[sam]
BERITA TERKAIT: