Somasi Terbuka Untuk Penghina Effendi Saman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 04 Mei 2018, 22:38 WIB
Somasi Terbuka Untuk Penghina Effendi Saman
rmol news logo Effendi Saman tidak diam. Senator Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) itu menyampaikan somasi terbuka karena namanya dimunculkan seolah-olah yang melakukan persekusi terhadap seorang ibu dan anaknya yang mengenakan kaos #DiaSibukKerja di acara car free day di kawasan Thamrin.

"Kami mensomir siapapun/kelompok manapun/organisasi/media manapun yang telah memposting foto, artikel, komentar-komentar yang menghina dan mencemarkan nama baik klien kami untuk meminta maaf melalui lima media cetak, elektronik dan lima media televisi nasional."

"Apabila dalam jangka waktu satu minggu terhitung sejak tanggal somasi terbuka para pihak mengabaikannya maka akan diambil langkah hukum baik pidana maupun perdata," masih tertulis dalam somasi tersebut," demikian petikan somasi Effendi Saman yang diterima redaksi.

Somasi disampaikan Effendi melalui kuasa hukumnya dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PPAD) pada Jumat 4 Mei 2018.

Dalam somasi yang ditandatangani Direktur Eksekutif PAPD Agus Rihat P Mannalu itu dikatakan bahwa Effendi tidak berada di TKP saat persekusi atau intimidasi terjadi namun kemudian dimunculkan dalam berbagai media sosial dan pemberitaan seolah-olah Effendi yang melakukan tindakan tersebut.

"Jelas ini merupakan upaya penggiringan opini dan fittnah yang mencemarkan nama baik klien kami. Perbuatan yang disengaja yang bertujuan pembunuhan karakter dan membunuh ide-ide serta pemikiran kritis klien kami terhadap kondisi bangsa dan negara," masih petikan surat somasi tersebut.

Effendi merasa sangat terteror, terhina serta tercemarkan nama baiknya. Postingan foto, artikel dan komentar-komentar di Facebook, Twitter, Instagram, Grup Whatsapp dan media sosial lainnya yang dialamatkan kepada Effendi mengarah pada bentuk pelecehan, penistaan, penghinaan dan pencemaran nama baik dengan kata-kata kotor yang tidak selayaknya diucapkan manusia normal yang beradab.

"Bahwa apa yang dilakukan pemilik akun, penyebar artikel sera foto-fototersebut telah dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan atau pencamaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 Jo. Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," demikian somasi itu.

Pihaknya juga meminta secara tegas kepada kepolisian sebagai penegak hukum untuk melakukan pengusutan secara tuntas dari dalang pelaku sampai ke akar-akarnya, sehingga menjadi terang benderang dan menicpatakan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama Effendi Saman sebagai korban para pihak lain yang juga merasa menjadi korban tragedi CFD 29 April 2018.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA