Presiden KSPI yang juga koordinator Presidium KATO Said Iqbal mempersoalkan pemerintah yang terkesan lebih memproteksi para pengusaha aplikator.
"Karena alasan penyerapan tenaga kerja tanpa memberikan perlindungan tarif dan kesejahteraan bagi para pengemudi," kata Said kepada wartawan di Gedung LBH Jakarta, Dipnegoro, Jakarta Pusat, Jumat (30/3).
Menurut dia, Menteri Perhubungan perlu merevisi PM 108/2017 dengan mengatur adanya tarif bawah, dan memberikan perlindungan, kesejahteraan, pemberian jaminan sosial dan hal lain yang mengatur tentang perlindungan dari para pengemudi ojek online.
Selain itu ia meminta kepada pemerintah segera menerbitkan SKB tiga ,enteri dalam satu bulan ke depan.
"Kami juga meminta DPR segera membentuk Pantia Kerja (Panja) transportasi online yang intinya mengakui keberadaan roda dua sebagai kendaraan angkutan penumpang umum dan ada tarif bawah penghasilan untuk para pengemudi," harap Said.
[wid]