Sedianya Indraguna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Sejauh ini, KPK tidak menerima surat keterangan ketidakhadiran Indraguna dari pemeriksaan kasus yang telah menyeret dua tersangka.
"Hingga sore ini belum diperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/3).
Lebih lanjut Febri menjelaskan, kepentingan KPK meminta keterangan Indraguna terkait mekanisame keuangan dan korporasi yang terjadi MRA. CEO MRA Soetikno Soedarjo merupakan tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Kami perlu mengetahui mekanisme keuangan dan korporasi yang terjadi di MRA, pernah jadi pendiri MRA dan sekarang salah satu direktur," ujar Febri.
Febri pun menghimbau suami dari Dian Sastro tersebut untuk memenuhi panggilan karena bersifat wajib.
"Proses pemeriksaan sebaga saksi. Jadi kalo dipanggil datang ke KPK, karena itu wajib sebagai warga negara sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Penetapan Emirsyah Satar lantaran diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari USD 4 Juta atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce. Suap yang diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah melalui perantara Soetikno Soedarjo.
Diduga Rolls-Royce memberikan uang dan aset kepada Emirsyah agar perusahaan tersebut dapat menjadi penyedia mesin maskapai nomor satu di Indonesia tersebut.
[nes]