Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penyidik akan memeriksa Kabid Air Bersih dan Pertanaman Indra Erlangga Lampung Tengah, Kabid Kepegawaian BKPSDM Lampung Tengah Muh. Andi Peranginangin, Protokol Bupati Lampung Tengah Chandra Sukma, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kabupaten Lampung Tengah Kartubi untuk tersangka J. Natalis Sinaga.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/3)
Natalis yang merupakan wakil ketua DPRD Lampung Tengah adalah salah satu dari empat tersangka dari kasus tersebut. Tersangka lainnya yaitu Bupati Lampung Tengah Mustafa, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Natalis dan Rusliyanto diduga telah menerima suap dari Taufik untuk memuluskan langkah Pemkab Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 Miliar kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur.
Pinjaman uang tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Lampung Tengah. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut harus ada surat pernyataan persetujuan yang diteken DPRD Kabupaten Lampung.
Mustafa diduga menyetujui pemberian suap sebesar Rp 1 miliar, selain juga memberikan arahan kepada bawahannya untuk menyiapkan uang yang diminta.
[wah]
BERITA TERKAIT: