Ketua Umum PSI Grace Natalie mengatakan, pihaknya masih punya waktu 30 hari sebelum undang-undang itu benar-benar disahkan.
"Kami menolak karena sejumlah pasal dalam UU MD3 menciderai demokrasi. Kita lihat DPR bisa memaksa Polri untuk menyandera orang yang menolak dipanggil, dimintai keterangan oleh anggota dewan," jelasnya dalam jumpa pers di Kantor PSI, Jakarta, Kamis (22/2).
Hal lain, menurut Grace, PSI juga merasa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bisa berubah menjadi lembaga superior atas nama kehormatan dewan dengan diberlakukanya UU MD3.
"Terus kalau anggota DPR dipanggil harus minta izin presiden. Kita melihat ini suatu kemunduran dan membuat jarak antara wakil rakyat dengan rakyat, dan DPR mau mengkriminalisasi rakyat," tegasnya.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: