Mengenakan blazer dan kerudung hitam, Rita mengaku siap mendengarkan surat dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Saya sudah baca dakwaannya dan saya bisa ikut sampai akhir," ujar Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/1).
Rita juga mengaku siap menjalani proses persidangan, sebab dirinya tidak pernah menerima gratifikasi seperti yang dituduhkan KPK. Dirinya juga siap mempertanggung jawabkan segala sangkaan dalam persidangan meski tidak melakukan pidana korupsi.
"Tuduhan itu hampir semua bisa saya pertanggungjawabkan, saya nggak pernah lakukan apa yang dituduhkan. Makanya saya tetap ceria," ujarnya.
Sebelumnya, Dalam kasus ini, Rita diduga menerima gratifikasi dari Khairuddin Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB). Gratifikasi diduga terkait pengerjaan sejumlah proyek di Kukar.
Tak hanya itu, Rita juga diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun sebanyak Rp 6 miliar pada Juli hingga Agustus 2010. Peneriman uang itu untuk mendapatkan izin lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.
[nes]