Dalam Pasal 73 UUMD3 menjelaskan DPR memungkinkan untuk menggunakan Kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa. Bahkan ditambahkan bisa melakukan penyanderaan selama 30 hari. Adapun ketentuan panggil paksa ini dalam rangka pengawasan.
"MD3 sementara sedang dikaji," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, saat dikonfirmasi, Jumat (16/2).
Dia menuturkan, begitu ada regulasi baru yang berkaitan dengan Polri, pihaknya langsung melakukan kajian.
Terkait dengan proses pengkajian, Setyo belum bisa memprediksi lamanya hal tersebut, terlebih saat ini divisi hukum Mabes Polri juga sedang melakukan kajian terkait RUU KUHP dan UU Terorisme yang masih berjalan di DPR.
Namun demikian, Setyo memastikan dalam proses pengkajian undang-undang, Polri tidak melakukannya sendiri.
"Biasanya undang ahli pidana, ahli tata negara kita undang untuk sharing pengetahuan," ujar Setyo seperti diberitakan
JawaPos.com.
[nes]