Jurubicara KPK Febri Diansyah menilai langkah tersebut patut dijalankan untuk meminimalisir tindak pidana korupsi yang marak terjadi di daerah. Terlebih dalam kasus ini KPK bukan satu atau dua kali menangkap oknum pejabat, kepala daerah dan DPRD yang kedapatan bermain suap.
"Kalau ada paksaan-paksaan, bahkan seharusnya pihak pemda, kepala daerah dan jajarannya, itu bisa menolak sejak awal atau melaporkan ke KPK," ujar Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
Belakangan KPK gencar mencokok kepala daerah yang bermain suap dengan DPRD. Mulai dari kasus "ketok palu" APBD Provinsi Jambi 2018 yang menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka hingga kasus suap pemerintah Kota Lampung Timur untuk memuluskan persetujuan dari DPRD Lampung Timur dalam peminjama dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan beberapa anak buahnya serta anggota DPRD Lampung Timur menjadi tersangka.
Sebelumnya KPK mencokok Anggota DPRD DKI Jakarta Sanusi yang kedapatan menerima suap terkait pembahasa Raperda reklamasi dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Keduanya kini telah menjadi terpidana.
[nes]
BERITA TERKAIT: