Eks Bendahara Umum Demokrat Gagal "Mondok" Di Pesantren

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 09 Februari 2018, 21:49 WIB
Eks Bendahara Umum Demokrat Gagal "Mondok" Di Pesantren
Nazaruddin/net
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menolak memberikan rekomendasi bebas bersyarat untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

KPK, kata Agus juga menolak rekomendasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar Nazaruddin menjalani asimilasi di sebuah pesantren di Bandung, Jawa Barat.

"Kita enggak akan memberikan rekomendasi," kata Agus kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).

Menurut Agus, remisi yang diterima Nazaruddin sudah cukup meringankan hukuman. Menurut dia, pemberian remisi seimbang dengan bantuan yang diberikan Nazaruddin bagi KPK untuk mengungkap kasus-kasus besar.

"Kalau diminta pertimbangan, KPK tidak akan berikan rekomendasikan itu. Ya harus imbang juga, kesalahan juga banyak, kan," tegas Agus.

KPK sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang status hukum Muhammad Nazaruddin. Ditjen Pemasyarakatan sebelumnya meminta penjelasan KPK soal kaitan Nazaruddin dalam kasus korupsi.

Adapun keperluan Ditjen Pemasyarakatan tersebut terkait usulan untuk memberikan asimilasi terhadap Nazaruddin. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan, diatur bahwa penerima asimilasi merupakan narapidana yang mendapat predikat sebagai justice collaborator atau bersedia bekerja sama dengan penegak hukum. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA