Hal itu sebagaimana diutarakan Muhammad Farizi selaku kuasa hukum Zumi Zola dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/2).
"Apapun itu memang sudah menjadi resiko, (penahanan) itu pasti akan terjadi," katanya.
Walau begitu, pihaknya tetap akan mempersiapkan upaya-upaya hukum untuk membuktikan bahwa Zumi Zola tidak berkaitan dengan perkara yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita tidak akan bilang apa-apa. Itu sudah dipersiapkan semuanya," ujar Farizi.
"Kita akan menaati hukum apapun yang dilakukan. Yang penting kita mempersiapkan scara hukum melalui klarifikasi atas aset-aset karena tuduhannya ke sana kan," sambungnya.
Zumi Zola sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar. Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan OTT terhadap Plt. Sekda Provinsi Jambi non aktif Erwan Malik, Plt. Kadis PUPR Provinsi Jambi non aktif Arfan, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi non aktif Saifudin.
[wah]
BERITA TERKAIT: