Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penunutu Umum pada KPK membacakan surat Dakwaan terhadap terdakwa Fredrich dalam kasus menghalangi penyidikan dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto.
Sebelum pembacaan dakwaan, Fredrich sempat mengajukan keberatan mengenai keterangan Jaksa KPK perihal penahanan dan perpanjangan penahanan dalam Surat Dakawaan.
Fredrich mengaku dalam surat dakwaan Jaksa menuliskan dirinya ditahan pada 1 Februari, namun ia tidak pernah ditahan sejak tanggal tersebut.
"Di sini penuntut umum menyatakan penahanan perpanjangan. Itu bohong. Ini formil. Ini penting, sebagai pembuktian status saya," kata Fredrick sebelum pembacaan surat dakwaan.
Kendati demikian, majelis hakim menolak pernyataan Fredrich dan tetap memerintahkan Jaksa KPK untuk tetap membacakan Surat Dakwaan
"Itu hak sodara, ada saatnya nanti menyampaikan itu. Sepakat kami tidak terima," ujar Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri.
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Setya Novanto pada 10 Januari 2018 dan saat ini sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Fredrich dan juga Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga manipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.
[nes]