Hasto Klaim PDIP Tak Pernah Bernafsu Penjarakan Ustadz Alfian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 Februari 2018, 18:40 WIB
Hasto Klaim PDIP Tak Pernah Bernafsu Penjarakan Ustadz Alfian
Hasto/RMOL
rmol news logo Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto hari ini (7/2) hadir menjadi saksi dalam persidangan perkara ujaran kebencian yang menjerat terdakwa Ustadz Alfian Tanjung.

Hasto berkilah pihaknya sama sekali tak ingin memenjarakan siapapun, termasuk Ustadz Alfian. Langkah yang diambil oleh partainya ini kata Hasto semata-mata demi penegakan hukum.

"Kami tidak pernah bernafsu memenjarakan orang lain," ujar Hasto di Ruang Moechtar Koesoemaatmadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

Lebih lanjut, Hasto mengungkapkan pihaknya juga memberikan ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang telah menghina martabat dan kehormatan partai.

"Tapi untuk kasus Bapak Alfian Tanjung tidak ada klarifikasi. Permintaan maaf pun tidak ada. Pernyataannya punya dampak luas tersebut, makanya kami membuka kebenaran hukum itu," kata Hasto.

Sebelumnya, Politikus PDIP, Tanda Pardamean Nasution melaprkan Alfian Tandjung atascuitannya di twitter "PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam"tulisnya dalam akun twitternya @alfiantmf.

Menurutnya, langkah itu ia tempuh sesuai dengan instruksi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Atas instruksi itu, pihaknya lantas melaporkan tuduhan tersebut ke polisi karena merasa tidak ada pandangan komunisme dan PKI di tubuh PDIP.

Pada sidang berikutnya, 6 September 2017, Alfian dinyatakan bebas. Dakwaan jaksa tak terbukti dan dimentahkan majelis hakim.  Belum genap 24 jam menghirup udara bebas, pada hari yang sama Alfian Tanjung kembali ditahan. Ia diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Pengacara Alfian menyatakan penahanan Alfian terkait dengan kasus pelaporan cuitan di Twitter 'PDIP 85% isinya kader PKI'. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA