"Mendesak KPK, tangkap dan adili Melchias Marcus Mekeng yang terindikasi menerima anggaran proyek KTP elektronik senilai 1,4 juta dolar AS," kata Kordinator Fakta Iskandar dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Senin (5/2) malam.
Dia meminta Agus Rahardjo cs berani jujur dan tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus KTP el. Sementara itu, adalah fakta persidangan nama Mekeng disebut dan berperan aktif dalam proyek KTP el yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Dikatakan bahwa megakorupsi KTP harus menjadi pelajaran pimpinan KPK untuk memutus mata rantai korupsi yang banyak dilakukan oleh anggota DPR yang berasal dari partai politik. Hal ini penting agar upaya mewujudkan penegakan hukum yang bebas korupsi bisa tercapai.
Skandal megakorupsi KTP el sendiri telah banyak menyeret sejumlah anggota DPR RI dan para pejabat lembaga Negara lainnya. Namanya yang masuk dalam dakwaan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Administrasi Kementrian Dalam Negeri, Sugiharto. Melchias Marcus Mekeng juga disebut menerima aliran Dana siluman dari proyek e-KTP.
"Kita dapat melihat kasus Megaproyek KTP el sudah banyak melibatkan anggota DPR serta pejabat lembaga Negara lainnya. Maka perlunya ketegasan dan keberanian Pimpinan KPK dalam mengungkap dan mentersangkakan anggota DPR yang terindikasi dalam kasus korupsi KTP el yang telah merugikan Negara triliunan rupiah," demikian kata Iskandar.
[dem]
BERITA TERKAIT: