Selain hukuman penjara, keÂtiga terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kuÂrungan. Ketiga terdakwa terseÂbut masing-masing Musalin, Sulfan dan Zulkifli alias Dun.
"Menjatuhi masing-masing terÂdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Saryana di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/1).
Saryana yang didampingi Janverson Sinaga dan Sabarulina Ginting sebagai haÂkim anggota menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengar putusan tersebut, baik terdakwa mauÂpun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan meÂnyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir majelis," kata Randy Tambunan.
Hukuman yang dijatuhi terÂhadap ketiga terdakwa dinilai ganjil atau aneh. Pasalnya, JPU Randi Tambunan menÂgaku hanya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman seumur hidup tanpa tambahan denda dan lainnya.
"Aku pun bingung dengar putusannya," jawab Randy sembari tersenyum.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Polda Sumut berhasil mengamankan narkoÂtika jenis sabu seberat 9,94 kilogram asal Malaysia dari tangan empat tersangka, yakni Mursalin, Sulfan, dan Zulkifli alias Dun. Satu tersangka lainÂnya bernama Abdul Jalil tewas tertembak.
Proses tibanya narkotika ini ke Indonesia, setelah salah seorang pemesan yang ada di Medan memerintahkan anak buahnya yang berada di Malaysia untuk mengambil barang haram tersebut. Lalu, diantar ke Indonesia melalui jalur laut di Belawan, Medan.
Penangkapan terhadap keÂempat tersangka dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut, Sabtu 6 Mei 2017, dari sejumÂlah lokasi. Ketika dilakukan penggeledehan, polisi berhasil mengamankan satu buah koper berwarna hitam, yang berisi sabu seberat 9,94 kilogram.
Selain sabu seberat 9,94 kilogram, petugas juga mengaÂmankan barang bukti lainnya berupa dua unit mobil dengan merek Honda Odyssey dan Kijang Innova. ***
BERITA TERKAIT: