Bandar Sabu Malaysia Divonis Denda 1 Miliar

JPU Bingung

Rabu, 31 Januari 2018, 10:26 WIB
Bandar Sabu Malaysia Divonis Denda 1 Miliar
Foto/Net
rmol news logo Tiga terdakwa kasus kepemi­likan 9,94 kilogram sabu-sabu asal Malaysia divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/1).

Selain hukuman penjara, ke­tiga terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan ku­rungan. Ketiga terdakwa terse­but masing-masing Musalin, Sulfan dan Zulkifli alias Dun.

"Menjatuhi masing-masing ter­dakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Saryana di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/1).

Saryana yang didampingi Janverson Sinaga dan Sabarulina Ginting sebagai ha­kim anggota menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar putusan tersebut, baik terdakwa mau­pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan me­nyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir majelis," kata Randy Tambunan.

Hukuman yang dijatuhi ter­hadap ketiga terdakwa dinilai ganjil atau aneh. Pasalnya, JPU Randi Tambunan men­gaku hanya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman seumur hidup tanpa tambahan denda dan lainnya.

"Aku pun bingung dengar putusannya," jawab Randy sembari tersenyum.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Polda Sumut berhasil mengamankan narko­tika jenis sabu seberat 9,94 kilogram asal Malaysia dari tangan empat tersangka, yakni Mursalin, Sulfan, dan Zulkifli alias Dun. Satu tersangka lain­nya bernama Abdul Jalil tewas tertembak.

Proses tibanya narkotika ini ke Indonesia, setelah salah seorang pemesan yang ada di Medan memerintahkan anak buahnya yang berada di Malaysia untuk mengambil barang haram tersebut. Lalu, diantar ke Indonesia melalui jalur laut di Belawan, Medan.

Penangkapan terhadap ke­empat tersangka dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut, Sabtu 6 Mei 2017, dari sejum­lah lokasi. Ketika dilakukan penggeledehan, polisi berhasil mengamankan satu buah koper berwarna hitam, yang berisi sabu seberat 9,94 kilogram.

Selain sabu seberat 9,94 kilogram, petugas juga menga­mankan barang bukti lainnya berupa dua unit mobil dengan merek Honda Odyssey dan Kijang Innova. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA