"Tahu-tahu kasus meledak di koran. Jadi baru tahu nama barangnya yang sulit nyantol di ingatan saya sampai sekarang," ujarnya saat dihubungi oleh wartawan, Kamis (25/1)
Adalah Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Esa Fahmi Darmawansyah yang menyebut keterlibatan Eva. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, ia menyebut Eva salah satu anggota DPR yang menerima aliran dana korupsi proyek Satelit Bakamla.
Namun Eva mengaku dirinya tidak mengerti untuk apa uang yang disebutkan jika memang uang tersebut mengalir ke dompet pribadinya.
"Untuk apa juga gak ngerti termasuk nilai proyeknya. Lalu bagaimana angka 24 miliar muncul dan dikaitkan dengan saya," tukasnya.
Dari pengakuan Fahmi, dia pernah memberikan uang Rp 24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Uang itu merupakan fee sebesar 6 persen dari anggaran pengadaan satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar dan dibagi-bagi kepada sejumlah anggota DPR.
BERITA TERKAIT: