"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara terus menerus dan berlanjut," jelas ketua majelis hakim Syaifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1).
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim juga menilai Adiputra menggunakan modus baru dalam menyuap dengan menggunakan sarana perbankan.
Perbuatan Adiputra dinilai bisa menghambat upaya pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan reformasi birokrasi.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa Adipura belum pernah dihukum dan masih memiliki keluarga.
Hakim menilai, Adiputra terbukti menyuap Tonny sebesar Rp 2,3 Miliar sebagai ucapan terima kasih atas proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
"Selain itu, uang itu diberikan karena Antonius telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten," kata Zuhri.
Adiputra juga terbukti menyuap Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Hakim Zuhri juga menjelaskan, setiap PT Adhiguna mendapat proyek pekerjaan, terdakwa menugaskan Kepala Divisi Keuangan PT Adhiguna untuk melakukan penyetoran ke rekening Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo.
"Kedua rekening bank tersebut dibuat mengunakan data identitas palsu. Sejak awal, Adi Putra memberikan kartu ATM kedua rekening tersebut kepada Antonius. Sehingga, setiap kali pemberian uang dilakukan melalui transfer bank ke kedua alamat rekening tersebut," jelasnya.
Adiputra juga terbukti melakukan beberapa kali pemberian berupa uang kepada beberapa orang yang berbeda untuk kepentingan usahanya.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," demikian Hakim Zuhri.
[dem]
BERITA TERKAIT: