Jaksa KPK: Eks Dirjen Hubla Terima Rp 2.3 M Bertahap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 18 Januari 2018, 15:52 WIB
Jaksa KPK: Eks Dirjen Hubla Terima Rp 2.3 M Bertahap
Antonius Tonny Budiono/Net
rmol news logo . Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Jaksa Dodi Sukmono menjelaskan bahwa suap tersebut diberikan oleh Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah berupa uang secara bertahap senilai Rp 2.3 miliar," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1).

Jaksa menjelaskan, uang Rp 2.3 miliar itu berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah TA 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur di tahun yang sama.

Adapun pemberian uang itu dilakukan lantaran Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, serta proyek di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Jaksa Dodi menjelaskan, setiap PT Adhiguna mendapat proyek pekerjaan, Adi Putra menugaskan Kepala Divisi Keuangan PT Adhiguna untuk melakukan penyetoran ke rekening Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo.

Kedua rekening bank tersebut dibuat mengunakan data identitas palsu. Sejak awal, Adi Putra memberikan kartu ATM kedua rekening tersebut kepada Tonny. Sehingga, setiap kali pemberian uang dilakukan melalui transfer bank ke kedua alamat rekening itu.

"Dalam pertemuan di ruang kerja, terdakwa menerima kartu ATM Mandiri beserta pin dan buku tabungan atas nama Joko Prabowo. Adi Putra mengatakan bahwa rekening akan diisi uang dan dapat digunakan oleh terdakwa sewaktu-waktu," kata Dodi.

Atas perbuatannya, Tonny didakwa Jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA