Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Abdul Malik disebut menerima uang sebanyak USD 37 ribu dari proyek KTP-el senilai Rp 5,95 triliun.
"Sudah saya tegaskan dari dulu," singkatnya usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1).
Abdul Malik diperiksa penyidik guna melengkapi berkas perkara Anang. Dalam pemeriksaan, dia memastikan ke penyidik tidak mengenal Anang.
"Sama sekali tidak. Jadi, saya dengar nama Pak Anang itu baru sekarang saja," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Disinggung adanya pembahasan anggaran proyek KTP-el di Komisi II yang dulu ditempatinya, Abdul Malik juga enggan mengelaborasi lebih lanjut.
"Semua sudah saya jelaskan, termasuk pertanyaan tadi. Jadi monggo tanyakan ke penyidik," tandasnya.
Abdul Malik juga pernah diagendakan menjalani pemeriksaan pada 8 Januari lalu tetapi mangkir. Abdul Malik saat ini mencalonkan diri sebagai bupati Probolinggo, Jawa Timur. Dia sudah mendaftar bersama pasangannya HM Muzayyan dengan dukungan PKB dan Partai Demokrat.
Dalam beberapa pekan terakhir, penyidik KPK memanggil kembali anggota dan mantan anggota DPR saat proyek senilai Rp 5,8 triliun tersebut berjalan. KPK tengah mendalami aliran uang haram proyek KTP-el yang diduga masuk ke kantong wakil rakyat.
Mereka yang telah diperiksa yaitu mantan Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng, mantan Wakil Ketua Banggar Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, dan Mirwan Amir. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa mantan anggota Komisi II Yasonna H Laoly dan Miryam S. Haryani, hingga mantan pimpinan Komisi II Taufik Effendi.
[wah]
BERITA TERKAIT: