Jurubicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa Iis diperiksa terkait rumah yang dibeli oleh Emirsyah. Emirsyah sendiri berstatus tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce.
"Penyidik mengkonfirmasi peristiwa penjualan rumah saksi yang diduga dibeli oleh pihak keluarga tersangka. Penjualan dilakukan secara resmi dan tertulis," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (15/1).
Usai diperiksa, Iis akui rumahnya dibeli Emir pada tahun 2000 silam. Semua prosedur pembelian juga sudah dijelaskan kepada penyidik dalam ruang pemeriksaan.
"Saya membantu KPK di sini, mengklarifikasi. Karena ada aset saya, sebuah rumah yang dibeli salah satu tersangka," jelas pelantun lagu "Jangan Sakiti Hatinya" itu.
Soal asal-usul uang yang digunakan Emir juga sempat ditanyakan penyidik dalam pemeriksan tadi.
"Saya enggak tahu uang dari mana. Tanya saja sama penyidik," ungkap Iis.
Saksi lain dalam kasus sama, pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo, tidak mau banyak berkomentar terkait pemeriksaannya.
"Tanyakan kepada penyidik saja ya, terima kasih," lontar dia.
Dalam kasus dugaan suap di perusahaan pelat merah tersebut, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui Soetikno.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah berjumlah 1,2 juta Euro dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah berjumlah US$2 juta tersebar di Indonesia dan Singapura.
Meskipun telah ditetapkan tersangka pada 16 Januari 2017, sampai kini penyidik KPK belum menahan Emirsyah dan Soetikno.
[ald]
BERITA TERKAIT: