Saat penyergapan itu, Triantoro dan rekannya Winarno dalam perjalanan pulang ke kediamannya.
“Pada saat saya pulang dari tempat itu, saya di tengah jalan, saya dan Pak Winarno diberhentikan oleh orang-orang KPK," kata dia saat memberikan keterangan untuk terdakwa Ali Sadli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1).
Ali Sadli saat itu merupakan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.
Dalam penjelasannya, Triantoro juga bilang bahwa dirinya sempat diperiksa oleh tim dari KPK, namun tak sempat ditangkap. Tim dari KPK, kata dia, juga sempat meminta maaf karena salah sasaran.
Triantoro juga menjelaskan bahwa dirinya kenal dekat dengan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Dia juga sempat menghubungi Hamidy sebelum pergi ke tempat SPA di kawasan Pondok Indah itu.
"Saya sudah kenal lama dengan Pak Hamidy. Memang, waktu itu sedang ada audit di Kemenpora. Tapi saya sudah sering olagraga bareng," jelas Triantoro.
Dalam acara tersebut, tambahnya, hadir sejumlah auditor di BPK. Termasuk, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Ali Sadli didakwa menerima suap dari Pejabat Kementerian Desa atau pemberian WTP terkait pemeriksaan keuangan Kemendes.
Selain itu, Ali Sadli diduga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Salah satunya diduga dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
[san]
BERITA TERKAIT: