Politikus Partai Demokrat ini diperiksa untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) milik Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
Menurut dia, pertanyaaan yang diajukan oleh penyidik KPK hari ini masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya.
"Melanjutkan penjelasan yang lalu saja. Bahwa saya tidak terkait, saya tidak dari komisi dua, saya dari komisi empat," jelas dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Selasa, 9/1).
Saksi lainnya yaitu mantan anggota DPR RI, Nu'man Abdul Hakim. Sebaliknya, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku ikut terlibat dalam pembahasan anggaran proyek E-KTP. Saat itu, Lukman menjabat sebagai anggota Komisi II sekaligus anggota Banggar DPR RI.
"Saya ceritakan, prosesnya diajukan oleh pemerintah, kemudian juga dibahas normatif dan saya terlibat di situ saja," ujarnya.
Walau begitu, dia membantah kecipratan duit haram dari proyek bernilai Rp 5,8 triliun tersebut.
"Sejak awal diduga saya terima 37 ribu dolar AS, dan ternyata saya tanyakan siapa yang mengucapkan itu ternyata enggak ada," terang Nu'man.
"Saya ditanya peran saya saja. Peran saya sebagai anggota Banggar di Komisi II," sambungnya.
Selain Nu'man dan Jafar, KPK juga memeriksa eks pimpinan Banggar DPR RI, Olly Dondokambey, dan Ketua Fraksi PKS di DPR RI, Jazuli Juwaini.
Nama Nu'man, Olly, Jazuli, Jafar, dan Rindoko Dahono (mantan anggota DPR asal Fraksi Gerindra) disebut dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. KPK menganggap mereka ikut menikmati duit hasil korupsi proyek E-KTP.
Olly disebut menerima uang sebesar US$ 1,2 juta, sedangkan Jazuli, Nu'man dan Rindoko masing-masing menerima US$ 37ribu, dan Jafar sekitar US$ 100 ribu.
Pada beberapa kesempatan mereka sudah membantah menerima uang haram itu. Sementara, hanya Jafar yang telah mengembalikan uang tersebut ke KPK.
[ald]
BERITA TERKAIT: