Dudung divonis empat tahun delapan bulan hukuman penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
"Ya, banding, karena vonis pidana penjara ataupun uang pengganti masih lebih rendah dari tuntutan JPU," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Senin (8/1).
Jaksa sebelumnya menuntut Dudung dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa KPK juga menuntut PT DGI, yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, membayar uang pengganti Rp14,4 miliar atas proyek pembangunan RS Universitas Udayana 2009.
Selanjutnya, sebesar Rp 33,4 miliar atas Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.‎
[ald]
BERITA TERKAIT: