Bupati Nganjuk Resmi Jadi Tersangka Pencucian Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 08 Januari 2018, 19:14 WIB
Bupati Nganjuk Resmi Jadi Tersangka Pencucian Uang
Bupati Nganjuk/net
rmol news logo Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman ditetapkan menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya di perkara dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 5 miliar selama kurun waktu 2013-2017.

"Terkait dengan penerima gratifikasi tersebut, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dari tahun 2013-2017,” jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya, Senin (8/1).

Bukan tanpa alasan, menurutnya, Bupati Nganjuk diduga telah membelanjakan uang yang bertalian dengan suap dan gratifikasi. Mulai dari mobil, tanah, hingga uang tunai yang diatasnamakan orang lain.

Barang-barang yang dibeli Taufiqurrahman menggunakan uang gratifikasi itu di antaranya, 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

"Aset-aset yang telah dibelanjakan melalui pihak lain dan telah disita," jelas Febri.

Dalam kasus ini, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terlepas dari itu, Febri menjelaskan bahwa penyidik KPK masih terus mendalami dugaan penerimaan lain yang dilakukan Taufiqurrahman. Mulai dari dari sejumlah proyek maupun promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

"Saat ini penyidik masih telusuri aset-aset  dugaan penrimaan-penerimaan lain. Sehingga penrimaan sampai saat ini Rp5 miliar dapat bertambah," demikian Febri. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA