Menurut Dosen Hukum Pidana asal Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra, keputusan Hakim Kusno menjadi sejarah baru dalam hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Azmi, jika melihat pertimbangan hukum dalam putusan Hakim Kusno yang salah satunya menyatakan permohonan praperadilan gugur sejak disidangkan perkara pokok berdasarkan Pasal 82 KUHAP, maupun putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni 21/PUU/2014 dan putusan MK 102/PUU/2015, harusnya cukup hanya dengan penetapan hakim.
"Namun dalam perkara ini Hakim Kusno membuatnya dalam bentuk putusan. Ini sejarah baru sekaligus perkembangan dalam praktik hukum acara pidana," kata Azmi kepada redaksi, Kamis (14/12).
Untuk itu, kata Azmi, putusan Hakim Kusno layak diapresiasi karena benar-benar mencerminkan kemerdekaan dan integritas hakim. Putusannya juga kata Azmi berdasarkan kajian yuridis, ilmiah dan mempertimbangakan rasa keadilan masyarakat. Menurut Azmi, Hakim Kusno bisa saja merubah kewenangannya dengan sesuatu secara materil atau mendapatkan tawaran keuntungan dalam bentuk lain, namun dia dapat mengabaikan atau tidak menghiraukan hal tersebut.
"Ini yang disebut hakim berintegritas punya kesempatan namun tetap dalam rel profesional dan menjunjung kebenaran. Sosok hakim begini yang dibutuhkan dalam mewujudkan negara hukum dan penegakan hukum di Indonesia," tegas Azmi.
Sebagaimana diberitakan, Hakim Kusno memutuskan praperadilan gugur setelah persidangan pokok perkara kasus korupsi proyek e-KTP, di mana Novanto duduk selaku terdakwa, telah mulai diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Dia merujuk Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".
Menurut Hakim Kusno, aturan itu telah diperjelas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Jadi demikian penetapan sudah saya bacakan pada hakikatnya hukum positif sudah jelas, permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan terhadap praperadilan ini sudah tidak memungkin lagi diajukan upaya hukum," ujar Kusno.
[san]
BERITA TERKAIT: