Mikael mengajukan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan dan Jembatan Kemiri-Depapre sepanjang 24 km di Kabupaten Jayapura yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna menjelaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut ditolak lantaran penetapan tersangka oleh KPK itu sudah memenuhi alat bukti yang cukup.
"Kasus tersebut sudah diputus dan ditolak karena sudah cukup bukti, minimal dua alat bukti," jelas dia dalam perbincangan
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa petang (12/12).
Salah satu alasan permohonan praperadilan adalah lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya unsur kerugian negara dalam kasus itu.
Menurut Made, unsur kerugian negara bukan masalah praperadilan. "Menurut hakim, itu urusan pokok perkara," sambungnya.
Saat ini, tambah Made, kasus tersebut prosesnya tetap berjalan di lembaga antirasuah.
Mikael sebelumnya disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat kesatu KUHP.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: