Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan bahwa siaran langsung tersebut dapat dilakukan untuk transparansi meskipun publik sudah mengetahui kasusnya.
"Kalau kita mau transparan ya, memang tidak ada yang harus dibuka karena itu publik sudah tahu," ujarnya saat ditemui di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (12/12)
Dia berpendapat semua urusan publik harus transparan di era good corporate governance.
"Enggak ada yang tertutupi lagi, semua terbuka," tegasnya.
Berkas kasus yang Setnov (SN) sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Rencananya, pengadilan akan menyidangkan perkara itu pada hari Rabu besok (13/12).
[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: