Menurut Koordinator Komite Pemantau Angket KPK (Kompak), Amin Fahrudin lembaga anti rasuah semakin terlihat tak siap menghadapi sidang Ketua DPR RI itu.
"Ini adalah upaya KPK mengulur waktu untuk mengejar target pelimpahan berkas ke pengadilan atau P-21," kata Amin melalui keterangan tertulis, Kamis (7/12).
Menurut Amin, hal tersebut merupakan akal-akalan Agus Rahardjo Cs saja. Sama seperti KPK menghadapi praperadilan Irman Gusman, Ketua DPD RI kala itu. Peluang menangnya Irman menurut Amin cukup besar. Akan tetapi KPK absen dua pekan berturut-turut lalu dalam dua pekan itu KPK menyerahkan berkas ke pengadilan. Irman pun dikalahkan dengan alasan berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau dilihat dari sisi waktu penetapan tersangka SN, yaitu tanggal 17 Juli 2017, maka Saya menduga KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup. Sampai saat ini kan sudah hampir lima bulan SN sebagai tersangka kasus E-KTP, tapi mengapa masih juga meminta penundaan sidang? Ini artinya berkas penyidikannya tidak lengkap, alat bukti yang dimiliki tidak cukup sehingga KPK harus mengulur waktu untuk mengejar target," tegas Amin.
KPK memang hadir dalam sidang praperadilan hari ini. Hingga berita ini diturunkan sidang masih berlangsung. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku siap menghadapi Setya Novanto dan menghormati keputusan hakim yang menunda sidang selama 1 minggu, meski sebelumnya KPK meminta agar sidang ditunda tiga minggu.
[san]