Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan dalam perkembangan proses penyidikan Novanto telah selesai. Untuk selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut.
"Penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Setya Novanto sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P21," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12).
Terkait permintaan kuasa hukum agar KPK meminta keterangan para saksi dan ahli meringankan sebelum pelimpahan berkas, Priharsa menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat undangan, namun beberapa saksi dan ahli berhalangan hadir.
Menurut Priharsa, sudah semestinya pihak Novanto berupaya menghadirkan saksi yang meringankan sebab penyidik telah mengakomodir keinginan atau hak dari tersangaka untuk mengajukan saksi atau ahli yang meringankan.
"Seyogyanya kan mestinya pihak tersangka atau kuasa hukum sendiri yang berupaya untuk menghadirkan orang-orang yang mereka anggap dapat meringankan. Kami telah layangkan surat, kemudian bahwa itu tidak hadir ya penyidik tidak punya kepentingan untuk memanggil apalagi memanggil paksa," tutup Priharsa
[nes]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google