Menurut pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu, yang disampaikan oleh Dhani merupakan hak konstitusi yang dijamin UU. Di samping itu, pelapor juga tidak dirugikan atas kicauan Dhani di Twitter.
"Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa. Soal legal standing ini biasanya dipertanyakan oleh kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan," ujar Ali di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis, (30/11).
Selain legal standing, Ali juga mempermasalahkan sangkaan pasal yang menjerat Ahmad Dhani yaitu Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurutnya pasal yang disangkakan kepada Dhani, seharusnya memenuhi unsur penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
"Tweet Dhani sifatnya umum, tidak tendensius, lalu Suku, Agama dan Ras-nya dimana yang menjadi target ujaran kebencian" papar Ali.
Pentolan Grup band Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo penuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mapolres Jakarta Selatan.
Dhani terjerat kasus ujaran kebencian atas cuitannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Penetapan tersangka ini atas laporan yang diajukan oleh Jack Boyd Lapian, yang mengaku pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penetapan ini diberlakukan setelah pelaporan tertanggal 9 Maret, dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 Juli 2017.
[nes]