PPRS GCM Pimpinan Lily Tiro Sah, Prabowo: Dinas Perumahan DKI Harus Segera Bertindak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 November 2017, 16:52 WIB
PPRS GCM Pimpinan Lily Tiro Sah, Prabowo: Dinas Perumahan DKI Harus Segera Bertindak
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas (PPRS GCM) tandingan yang dipimpin Tony Sunanto akhirnya terbukti dibentuk secara ilegal.  Notaris Stefani Maria Yulianti menyesal dan bersalah karena membuat akta notaris pendirian PPRS GCM pimpinan Tony Sunanto tanggal 20 September 2013 melalui Rapat Umum Luar Biasa yang terbentuk secara ilegal.

Hal itu terungkap dalam putusan sidang Majelis Pemeriksa Wilayah (MPW) Notaris Provinsi DKI Jakarta -- perkara antara Lily Tiro (Pelapor-Ketua PPRS GCM yang disahkan pemerintah) melawan Stephany Maria Lilianti (Terlapor) Nomor: 5/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/XI/2017 tertanggal 10 November 2017.

"MPW Notaris memutuskan Terlapor telah melanggar UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris Pasal 16 ayat (1) butir a. Dan memberikan sanksi teguran tertulis kepada Terlapor,'' demikian putusan yang diucapkan dalam Sidang Paripurna Pembacaan Putusan yang dihadiri Sekretaris  MPW Suwandri Munthazur, Wakil Sekretaris MPW Yunidar dan Suhud P Mukti, Pelapor serta Terlapor.

Dengan adanya keputusan itu, maka kepengurusan PPRS GCM yang dipimpin Lily Tiro dan terbentuk tahun 2000 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No.1029/2000 tanggal 10 Maret 2000 terbukti sah.

Dalam putusan MPW tersebut juga terungkap fakta-fakta penting antara lain; Pertama, Terlapor telah membuat akta No 60, 61, 62, 63 yang semestinya tidak dibuatkan akta mengatasnamakan PPRS GCM sehingga terbentuk kepengurusan baru yang tidak sah.

Kedua, Terlapor menjelaskan pada tanggal 20 September 2013 dengan kepengurusan yang berbeda telah mengadakan Rapat Umum Luar Biasa secara ilegal membentuk PPRS GCM tandingan.

Ketiga, Pelapor menjelaskan, PPRS pimpinan Tony Sunanto dibentuk tidak sesuai dengan AD-ART PPRS GCM. Mereka memaksakan diri dengan mengaku sebagai kepengurusan PPRS GCM yang sah dan melakukan tindakan/perbuatan memungut biaya pengelolaan, biaya pemakaian listrik, sinking fund dari warga.

Keempat, terlapor mengakui keterangan Pelapor pada dasarnya adalah benar. Kelima, terlapor  juga mengaku bersalah dalam membuat minuta maupun salinan akta dimana akta tersebut dibuat dengan korum yang tidak memenuhi syarat. Keenam, terlapor menjelaskan semestinya hal tersebut tidak terjadi dalam hal situasi cukup aman baginya dan sekaligus menyatakan menyesali perbuatan yang telah ia lakukan.

Terkait hal itu, anggota Komisi‎ B DPRD DKI, Prabowo Soenirman mengungkapkan, persoalan kisruh PPRS GCM berakhir dengan keluarnya keputusan MPW Notaris Provinsi DKI Jakarta yang menyatakan kepengurusan Tony Sunanto yang disahkan Notaris Stefani Maria Yulianti ilegal.

"Saya harap tidak ada lagi pihak luar, dan dugaan kehadiran aktor intelektual yang bermain di dalam konflik antara warga terkait PPRS GCM yang legal. DPRD akan terus mengawasi kasus ini," ujar Prabowo.

Karena itu, dia meminta pihak Dinas Perumahan Pemprov DKI dan pihak terkait bertindak tegas dengan mengacu kepada putusan MPW Notaris DKI Jakarta.

"Dinas Perumahan harus tegas dengan memberikan sanksi atau mengeluarkan keputusan sehingga PPRS yang ilegal tidak muncul kembali dimainkan aktor intelektual,” demikian Prabowo. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA