Labor Institute Indonesia berpendapat kejaksaan dan kepolisian harus lebih bersinergi bahu-membahu dalam membawa ke ranah hukum para oknum pejabat yang namanya tersangkut kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
"Presiden harus tegas untuk tidak melindungi oknum pejabat yang ada sekarang baik di Kabinet Kerja Jokowi maupun oknum gubernur yang namanya disebut dalam kesaksian para saksi dalam sidang Pengadilan Tipikor," ujar Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga kepada redaksi, Selasa (21/11).
Bila perlu, tegas Andy, Presiden Jokowi segera menonaktifkan oknum pejabat yang namanya tersangkut dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga harus tegas dan jeli dalam mengambil keputusan, terutama menyangkut penyitaan harta atau uang hasil korupsi pejabat. Sehingga duit sitaan hasil korupsi itu dapat digunakan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Bagi LII, terang Andy, perilaku korupsi adalah kejahatan terhadap Hak Asasi Manusua (HAM), karena hak warga negara dalam mendapatkan pemenuhan HAM-nya dibidang ekonomi, sosial dan budaya tidak terpenuhi.
Selain itu para buruh juga sangat sulit mengakses ke perbankan untuk mendapatkan kredit, layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dikarenakan belum mendapatkan KTP-el. Ini terjadi karena negara gagal dalam menyediakan KTP-el secara cepat.
[wid]
BERITA TERKAIT: