Musa Lolos Dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 15 November 2017, 17:19 WIB
Musa Lolos Dari Tuntutan 12 Tahun Penjara
Musa Zainuddin
rmol news logo Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Terdakwa penerima suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), Musa Zainuddin.

Politisi PKB itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp7 miliar terkait proyek di Kemenpupera.

Uang sebesar Rp7 miliar itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Termasuk menunjuk PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut.

"Mengadili, meyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11).

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis tambahan terhadap mantan anggota Komisi V DPR tersebut, di antaranya membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar.
Jumlah tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK agar Musa mengembalikan uang hasil penerimaan suap yang diterima.

Batas waktu pengembalian uang tersebut, ujar Mas’ud, paling lambat satu bulan setelah status hukum berkekuatan tetap.

"Apabila dalam waktu yang telah ditentukam belum membayar maka harta bendanya akan dilakukan lelang oleh penuntut umum untuk menutupi kekurangan. Jika harta benda tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara 1 tahun," ujar Mas’ud.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Musa tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Musa selaku anggota DPR dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Selain itu, Musa dinilai merusak citra DPR sebagai wakil rakyat. Anggota Komisi V DPR itu juga memberikan keterangan secara berbelit-belit dan tidak mau berterus-terang.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. [nes]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA