Dua Saksi Ahli Sepakat Kerugian Negara Dalam Kasus Heli AW101 Hanya Berhak Diaudit BPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 07 November 2017, 23:51 WIB
Dua Saksi Ahli Sepakat Kerugian Negara Dalam Kasus Heli AW101 Hanya Berhak Diaudit BPK
Umumkan Korupsi Heli AW101/net
rmol news logo Sidang lanjutan praperadilan perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter AugustaWestland (AW) 101 menghadirkan Pakar Hukum Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Dian Puji Simatupang.

Dian mengatakan ‎dalam kasus Heli AW101, KPK sepertinya terlalu prematur dalam menetapkan tersangka terhadap Irfan sebelum mendapat laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).

Padahal, menurut Dian, penetapan tersangka atas dugaan kerugian keuangan negara harus diperkuat dengan barang bukti berupa laporan hasil pemeriksaan BPK atau BPKP.

"Tidak bisa dalam bentuk surat atau pernyataan tertulis. Harus dalam format dan standar yang jelas. Karena sudah diatur standarnya, maka tindak pidana atas kerugian negara dinilai dengan cara demikian," kata Dian saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Ia menjelaskan harusnya KPK meminta laporan hasil pemeriksaan pada tahap penyelidikan, kemudian setelah diperoleh bukti dan ditentukan ada dugaan tindak pidana maka laporan hasil pemeriksaan tersebut menjadi bukti dalam tahap penyidikan.

Sementara saksi ahli lainnya, Pakar Hukum Pidana Dr. Chairul ‎Huda mengatakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengaudit kerugian keuangan negara atau perekonomian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut dia, memang terjadi perdebatan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan pertimbangan bukan hanya BPK saja tapi BPKP. Yakni, itu dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan kata dapat itu dengan perhitungan ahli.

"Ketika pertimbangan itu kata dapat dihapus, ya tidak berlaku. Putusan MK tadi sudah dianulir oleh MK sendiri, saya bantahnya dengan putusan MK saja karena dia sudah menganulir sehingga pertimbangan itu sudah tidak bisa dipakai," jelasnya.

Anggota Tim Biro Hukum KPK, Efi Laila mengatakan apa yang disampaikan oleh dua orang saksi ahli boleh-boleh aja tapi pihaknya tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi karena masih diakui keberadaannya bahwa yang berhak menghitung kerugian negara bukan hanya BPK.

"Tapi BPKP juga boleh, malah penyidik bisa menghitung dengan kordinasi ahli misalnya akuntan publik," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara pengadaan Heli AW101, namun masih menunggu hasil audit investigasinya saja. Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan saksi ahli untuk dihadirkan besok Rabu (8/11).

"Sudah jauh-jauh hari sejak awal melakukan penyelidikan dari hasil kordinasi sebetulnya sudah ada keputusan bahwa ini ada kerugian negara. Kemungkinan saksi ahli kurang lebih 2 atau 3, saksi faktanya ada," tegasnya.

Sidang lanjutan yang digelar hari ini juga menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon yaitu Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan ‎Kurnia Saleh (IKS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Irfan Kurnia Saleh mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Salah satu aspek yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer.

Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Sementara, KPK hanya menetapkan satu tersangka, yakni Irfan, sebagai pihak swasta. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA