Ade menandaskan, Rudi tidak akan mempersulit jalannya perÂsidangan, sehingga secepatnya bisa mendapat keadilan. "Sudah enggak usah berbelit-belit. Kita juga memohon supaya sidang berjalan dengan cepat," katanya.
Kemarin, Rudi menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap penghentian perkaÂra korupsi dana desa. Agenda sidangnya pembacaan dakwaan. "Terdakwa dijerat dengan pasal suap selaku penyelenggara negÂara," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Fitroh Rohcahyanto
Perbuatan Rudi dianggap melanggar Pasal 12 huruf Aatau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Rudi yang duduk di kursi peÂsakitan tampak tertunduk malu ketika dakwaan dibacakan.
Kasus yang menjerat Rudi bermula ketika Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan mencium dugaan penyelewenÂgan penggunaan dana desa Rp 645 juta di Desa Dasok.
Inspektorat lalu melakukan pemeriksaan. Hasilnya memang ditemukan beberapa penyimÂpangan. "Setelah menemukan penyimpangan tersebut, pihak Kejari Pamekasan melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. Dan kasus tersebut kemudian masuk dalam Pidana Khusus (Pidsus)," kata Jaksa Fitroh membacakan dakwaan terhadap Rudi.
Pada pertengahan 2017, Rudi mendatangi Bupati Pamekasan dan melaporkan adanya temuan tersebut. Bupati meminta kejaksaan memÂbantu menyelesaikan kasus itu. "Dan membiarkan Kepala Inspektorat Pemda, Sutjipto Utomo yang mengurus hal itu," sebut Jaksa Fitroh.
Sutjipto lalu mendatangi Rudi di ruang kerjanya dan meminta untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Rudi meminta imbalan Rp 250 juta agar penyelidikan dihentikan.
Penyerahan uang dilakuÂkan di rumah dinas Kajari Pamekasan pada 2 Agustus 2017 pagi. Namun transaksi ini terendus KPK. Rudi, Sutjipto, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Noer Solehuddin dan seorang sopir diamankan. Termasuk barang bukti uang Rp 250 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus plastik hitam. ***
BERITA TERKAIT: