Pengacara Setnov: KPK Jangan Kudeta Orang Kalau Memang Tidak Bersalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 06 November 2017, 13:10 WIB
Pengacara Setnov: KPK Jangan Kudeta Orang Kalau Memang Tidak Bersalah
Fredrich Yunadi/Net
rmol news logo . Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengingatkan KPK jangan terlalu memaksakan kehendak untuk memanggil kliennya Setnov.

Menurutnya, KPK tidak sepantasnya mengkudeta seseorang yang tidak melakukan kesalahan.

"Untuk KPK janganlah memaksakan kehendak untuk memanggil Setya Novanto. Janganlah mengkudetakan orang kalau memang tidak bersalah," ujar Fredrich saat dihubungi wartawan, Senin (6/11).

Hari ini, penyidik KPK kembali memanggil Setnov untuk menjadi saksi bagi Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus korupsi KTP elektronik. Panggilan itu merupakan penjadwalan ulang karena pada Senin lalu (30/10), Setnov berhalangan hadir.

Pada hari ini, ketum Partai Golkar itu kembali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Menurut Fredrick, pemanggilan KPK kepada Setnov harus dengan seizin Presiden Joko Widodo lantaran posisi Setnov sebagai ketua DPR, seperti diatur dalam UU MD3.

"Jadi disitu sudah jelas dalam surat dari KPK, tertulis kan status Pak Setya Novanto itu kan Ketua DPR," kata Fredrich.

Dia juga membenarkan bahwa pihak Setjen DPR telah mengirim surat kepada KPK sejak pagi tadi. Dalam isi surat tertuang lima poin yang menjadi pokok ketidakhadiran Setnov di KPK. Salah satunya, yakni menyatakan bahwa pemanggilan Setnov harus dengan izin tertulis dari Presiden.

"Iya betul dari pihak DPR. Kan dalam suratnya ada di saya suratnya tertulis Pak Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Kalau dari pribadi ya tidak harus izin tertulis dari Presiden," pungkasnya.

KPK pernah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Namun status tersangka tersebut pudar dengan kemenangan Setnov atas KPK di sidang Praperadilan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA