Sekelas Penyidik KPK Saja Dikerjain, Bagaimana Aktivis Anti-Korupsi?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 04 November 2017, 20:12 WIB
Sekelas Penyidik KPK Saja Dikerjain, Bagaimana Aktivis Anti-Korupsi?
Poengky Indarti/Net
rmol news logo . Korupsi memang musuh bersama. Namun persoalannya aparat penegak hukum yang bekerja memberantas korupsi sekelas Novel Baswedan yang berstatus sebagai penyidik KPK saja dikriminalkan dan buntuti.

Hal ini yang dikhawatirkan oleh Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti melihat sejauh ini belum adanya kejelasan untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

"Apa yang dikhawatirkan ini adalah nanti aktivis-aktivis anti korupsi, lihat saja Novel yang notabene sebagai aparat juga dikerjain," ujar Poengky saat diskusi Perspektif Indonesia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/11).

Namun demikian, lanjutnya, meskipun polisi menangkap beberapa orang lalu kemudian dilepaskan lantaran tak cukup bukti, saat ini dia menganggap pihak kepolisian masih berada dalam jalur yang benar dalam upaya membongkar kasus yang katanya banyak melibatkan nama-nama besar itu.

"Kami melihat polisi masih on the track ya," pungasnya.

Hingga saat ini, sudah lebih 200 hari pasca insiden penyiraman air keras aparat Kepolisian belum mengetahui siapa aktor intelektual maupun pelaku penyiraman tersebut.

Baru-baru ini beberapa aktivis anti korupsi yang dimotori Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar Simanjuntak mendorong kepada pemerintah untuk membuat Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk membantu kerja aparat menyingkap tabir kasus Novel.

"TGPF ini penting karena melalui itu bisa mengumpulkan banyak fakta dari yang lain. Ini jangan diartikan sebagai upaya menyingkirkan kinerja polisi, justru ini akan membantu polisi untuk menyelesaikan masalah nonteknis," kata Dahnil beberapa hari lalu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA