Gugatan itu ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi agar mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, Perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI An. Setya Novanto.
"Secara substansi kami belum tahu yang digugat siapa, apakah yang didugat hanya imigrasi atau KPK juga sebagai pihak tergugat, jadi kami belum mendapatkan info resmi soal itu," kata Febri kepada di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/10).
Febri menjelaskan, pencegahan ke luar negeri atas nama Novanto merupakan kewenangan KPK dan diatur pada pasal 12 ayat 1 huruf b UU no. 30 tahun 2002.
Menurut Febri, penceklan Novanto dilakukan karena penyidik KPK masih membutuhkan keterangan Ketua Umum Partai Golkar itu terkait kasus korupsi KTP elektronik.
"Jadi imigarsi menjalankan tugas undang-undang sebenarnya. Dari aspek hukum sangat kuat sebenarnya pencegahah ke luar negeri tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Febri menilai, pihaknya tetap memasukkan nama Novanto sebagai pihak yang dicegah berpergian ke luar negeri. Selain itu dalam putusan praperadilan terhadap penetapan tersangka Novanto, permintaan dari pihak pemohon untuk mencabut pencegahan ke luar negeri tidak dikeluarkan oleh hakim.
"hakim sendiri megatakan itu merupakan kewenagan administrasi pejabat yang mengeluarkannya," ujar Febri.
Novanto masuk dalam daftar pencegahan yang dimulai pada 10 April 2017, selama enam bulan. Saat masa pencekalan itu habis pada 10 Oktober 2017 lalu, KPK memperpanjang masa cekal untuk enam bulan berikutnya hingga April 2018.
[nes]