Jurubicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS), direktur PT Diratama Jaya Mandiri.
"Hari ini penyidik memanggil satu orang saksi untuk diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan helikopter AW 101 dengaj tersangka IKS," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (20/10).
Pegawai bank itu yakni, Marketing Bank BRI cabang TNI Cilangkap, Ratna Komala Dewi.
Pengusutan kasus ini merupakan kerjasama antara KPK dengan Tim Pom TNI. Dari hasil penyelidikan bersama itu diduga Irfan telah mengatur proses lelang proyek tersebut. Penyidik menduga sebelum lelang terjadi, Irfan sudah meneken kontrak dengan Agusta Westland pada Oktober 2015. Nilai kontrak sebesar 39 juta dolar AS atau Rp 514 miliar.
Tapi setelah proses lelang dimenangkan PT Diratama pada bulan Juli, nilai kontrak berubah menjadi Rp 738 miliar. Hal itu menyebakan kerugian keuangan negara sebesar Rp 224 miliar.
Meski begitu, Irfan telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febri membenarkan KPK telah menerima surat panggilan praperadilan tersebut.
"Kita memang sudah menerima panggilan dari PN Jaksel. Kami tentu membaca dan mempelajari dokumen-dokumen tersebut dan dari Biro Hukum juga berkoordinasi dengan tim penyidik," kata Febri kepafa wartawan, Kamis (19/10) malam.
Ia menyampaikan gugatan itu tak mempengaruhi proses penyidikan Irfan di KPK. Pemeriksaan saksi masih akan terus dilakukan oleh penyidik KPK. Menurut Febri, KPK yakin dengan bukti yang dimiliki untuk menetapkan memjerat tersangka.
"Apalagi kita juga berkoordinasi dan bekerja sama sebenarnya dengan POM TNI. Jadi perlu dicermati juga secara hati-hati bahwa ada risiko dari praperadilan ini nantinya. Bukan hanya terkait dg proses penyidikan yg dilakukan oleh KPK, tetapi juga berisiko atau berimbas kepada penyidikan yang dilakukan oleh POM TNI terhadap sejumlah tersangka di sana," jelasnya.
Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas atau pekas Letkol admisitrasi WW.
Selain itu, staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu yakni Pelda (Pembantu letnan dua) SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
[wid]