Saat itu jugalah, Johanes Tan mengenalkannya dengan Andi. Menurut Jimmy, awalnya ia tidak tahu pasti maksud dan tujuan dari Johanes Tan mengenalkan dirinya dengan Andi Narogong. Belakangan dirinya tahu perkenalan itu untuk keperluan proyek KTP-el.
"Setahu saya ya terkait lelang KTP-el, sistemnya dan administrasi," urai Jimmy saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/10).
Lebih lanjut, Jimmy menjelaskan setelah perkenalan itu, pihaknya kerab melakukan pertemuan di Ruko Fatmawati. Pertemuan itu berlangsung setiap minggu selama 10 bulan. Bahkan sebelum proyek berjalan, Jimmy sempat diperintahkan oleh Johanes Tan untuk membantu mengurusi dokumen PT Murakabi agar bisa ikut dalam tender proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
"Akhirnya saya terlibat disitu. Lalu waktu masukan dokumen, saya diperintahkan Pak Johanes untuk bantu PT Murakabi. Setelah dokumen teknis gugur ya udah saya pulang. Setelah Murakabi gugur, saya kembali lagi ke Semarang," ujar Jimmy.
[nes]
BERITA TERKAIT: