Hatta Ali Disarankan Mundur

Ketua PN Sulut Ditangkap

Rabu, 11 Oktober 2017, 08:52 WIB
Hatta Ali Disarankan Mundur
Sudiwardono/Net
rmol news logo Upaya penangkapan terhadap Sudiwardono Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara yang dilakukan KPK harus bisa di­ambil hikmahnya oleh Ketua Mahkamah Agung.

Hal ini dinyatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia, H Sutrisno. Seharusnya, dari beber­apa kejadian penangkapan yang dilakukan KPK terhadap hakim dan panitera pengadilan, ini menunjukkan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali tidak mampu memberikan pembinaan terh­adap aparat di bawahnya.

Jadi secara etika, ujar Sutrisno, lebih terhormat bila Ketua Mahkamah Agung mundur dari jabatannya. Hal ini akan mem­buat masyarakat merasa hormat terhadap sikap ksatria dari Ketua Mahkamah Agung.

Namun kalau sudah beru­lang kali terjadi penangkapan terhadap oknum hakim dan panitera pengadilan, tapi tidak ada perubahan apa-apa, malahan suap semakin merajalela, ini dapat diartikan, lembaga pera­dilan dibiarkan langgengnya dan tumbuh suburnya praktik mafia peradilan.

"Kalau Prof Gayus Lumbuun sebagai hakim agung mengetahui yang terjadi di Mahkamah Agung, seharusnya pendapat dia didukung sepenuhnya. Karena sikap itu merupakan upaya agar Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir peradilan benar-benar bersih dari praktek suap," ingatnya.

Lebih jauh, Sutrisno mengin­gatkan, bangsa Indonesia butuh badan peradilan yang bersih dari praktek mafia peradilan pada semua tingkatan. Sehingga masyarakat dapat merasakan keadilan. Jangan karena butuh materi menerima suap, nilai-nilai keadilan harus dikorbankan.

Bentuk terus terbongkarnya suap pada lembaga peradilan, lanjutnya lagi, secara tidak lang­sung telah menjatuhkan nama baik negara, termasuk bangsa Indonesia menjadi malu, karena lembaga peradilan menjadi sa­rang praktek mafia peradilan.

"Hingga saat ini, praktek ma­fia peradilan seolah tidak bisa diberantas," tandasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA