Sebelumnya, MoU yang diteken pada 2010 itu berakhir pada 2015 dan sudah dua tahun tidak diperpanjang. Kerjasama LPKS dan KPK terkait perlindungan saksi, pelapor dan justice collaborator kasus dugaan korupsi.
Namun, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, tak membantah bahwa ide memperpanjang MoU berkaitan erat dengan kematian salah satu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP, Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem, di Amerika Serikat. Johannes Marliem diduga kuat tewas akibat bunuh diri pada Kamis 10 Agustus 2017.
Beberapa hari setelah Marliem tewas, ada informasi yang menyebut bahwa Marliem sempat meminta perlindungan saksi karena khawatiran akan keselamatannya di Indonesia. LPSK sendiri mengaku sudah menawarkan perlindungan kepada Marliem, tapi almarhum tidak menanggapi.
Walau MoU terdahulu berakhir pada 2015, lanjut Abdul, selama ini LPSK terus melakukan perlindungan terhadap saksi, pelapor dan justice collaborator kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Hanya saja, perlindungan yang dilakukan oleh LPSK selama belum ada perpanjangan MoU sebatas saksi atau pelapor yang meminta atau dimohonkan oleh KPK.
"Mudah-mudahan ke depan kerjasamanya akan lebih efektif lagi," harap Abdul di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/10).
Terkait dengan ini, beberapa waktu lalu Panitia Khusus DPR RI untuk KPK (Pansus KPK) menemukan bahwa KPK memiliki "safe house" sendiri.
Padahal, menurut UU, "safe house" hanya boleh dimiliki LPSK. Abdul Haris berharap, ke depan tidak ada lagi tumpang tindih perlindungan terhadap pelapor dan justice collaborator kasus dugaan korupsi berkat perpanjangan MoU.
"Mudah-mudahan sudah bisa selesai (tumpang tindih). Kami ingin perlindungan ini lebih maksimal. Kami berharap KPK lebih banyak lagi merekomendasikan saksi-saksi yang perlu kami lindungi," demikian Abdul Haris.
[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: