"Pada kasus korupsi BLBI, penyidik menjadwalkan satu orang pihak swasta untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/10).
Sebelumnya, Dira pernah bersaksi untuk Syafruddin dalam kasus yang sama pada 3 Mei 2017. Ketika itu Dira mengaku diperiksa terkait bekas jabatannya diBadan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
BPPN merupakan lembaga pemerintah yang menangani Dipasena, salah satu perusahaan di bawah grup Sjamsul Nursalim (penerima SKL BLBI). SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
Pada 2002, Syafrudin sebagai Kepala BPPN mengusulkan untuk disetujui KKSK. Kemudian, terjadi perubahan proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasilnya, restrukturisasi aset Sjamsul Nursalim sebesar Rp 1,1 triliun. Sementara, Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.
Seharusnya, masih ada kewajiban obligor sebesar Rp 3,7 triliun yang masih belum ditagihkan. Berdasarkan pengakuannya, Dira mengatakan sudah pernah melakukan penagihan kepada Sjamsul Nursalim sejak 2001 sampai 2002.
Namun, menurutnya tidak pernah ada itikad baik dari pihak Sjamsul untuk mengembalikan utang tersebut.
"Kita tagihkan secara keseluruhan, tapi dari pihak Sjamsul Nursalim tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan," kata Dira usai menjalani peneriksaan di KPK, 3 Mei silam.
[rus]
BERITA TERKAIT: