Ikadin: Secara Etika, Lebih Terhormat Hatta Ali Mundur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 09 Oktober 2017, 02:13 WIB
Ikadin: Secara Etika, Lebih Terhormat Hatta Ali Mundur
Foto: Net
rmol news logo Terjaringnya Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bukti keteleforan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Sutrisno menegaskan bahwa kejadian tersebut juga menunjukkan Hatta Ali tak mampu memberikan pembinaan terhadap para aparat yang bernaung di bawahnya.

"Sehingga secara etika lebih terhormat apabila Ketua Mahkamah Agung RI untuk mundur dari jabatannya, hal ini akan membuat masyarakat merasa hormat terhadap sikap ksatria dari Ketua MA," terang dia dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Senin (9/10).

Penangkapan para aparat pengadilan tinggi oleh penegak hukum, lanjut dia, dapat diartikan bahwa lembaga peradilan dibiarkan untuk langgengnya dan tumbuh suburnya praktik mafia peradilan.
"Kalau Prof Gayus Lumbuun sebagai hakim agung mengetahui apa yang terjadi di MA, maka sudah seharusnya pendapat dr Prof Gayus Lumbuun untuk didukung sepenuhnya, karena sikap itu merupakan upaya agar MA sebagai benteng terakhir peradilan harus benar-benar bersih dari praktek suap," tegasnya.

Sutrisno menegaskan, bangsa Indonesia membutuhkan badan peradilan yang bersih dari praktek mafia peradilan pada semua tingkatan.

"Sehingga masyarakat dapat merasakan keadilan, jangan karena kebutuhan materi dari menerima suap maka nilai-nilai keadilan harus dikorbankan."

Ikadin, kata Sutrisno lagi,mempunyai kepentingan terhadap lembaga peradilan yang bersih. Sehingga, setiap advokat ketika menjalankan tugas profesinya dalam litigasi tidak lagi dibayangi dengan praktek suap yang melibatkan panitera dan hakim pada semua tingkat peradilan. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA