"Itu murni jual beli emas," kata dia kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/10).
Rita menjelaskan, kegiatan jual beli emas itu terjadi pada 2010 lalu. Nah, emas itu merupakan pemberian dari ayahnya.
"(Jual beli emas) 2010. Udah lama banget. (Beratnya) 15 kilo. Emas punya bapak saya, saya jual," tambahnya.
Terlepas dari itu, Rita merasa penetapan status tersangkanya oleh KPK merupakan tuduhan. Ia juga merasa KPK belum memeriksa saksi untuknya yang bisa menjelaskan perihal jual beli emas tersebut
"Dan saksi saya belum ditanya," tukasnya.
KPK menuduh Rita bersama komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin telah menerima uang sebesar 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara dari Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima) Hari Susanto Gun.
Selain itu, Rita dan Khairuddin juga diduga telah menerima suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Dalam kasus itu kpk juga menetapkan status tersangka kepada Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima). Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita. Suap itu diduga diterima sekitar bulan Juli-Agustus tahun 2010, dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT SGP.
[sam]
BERITA TERKAIT: