Dia berkilah bahwa ketika mendapat laporan adanya biro perjalanan umroh nakal yang merugikan puluhan ribu calon jemaah, pihaknya terlebih dulu melakukan klarifikasi. Selain melakukan klarifikasi, pihaknya juga langsung melakukan investigasi.
"Kami tidak bisa langsung menindak," kilahnya saat ditemui di Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).
Apalagi, lanjut menteri asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, sebagian besar korban justru malah ingin diberangkatkan ke Tanah Suci atau dikembalikan duitnya. Mereka itulah yang meminta agar Kemenag tidak langsung mencabut izin operasi First Travel.
"Ketika itu, jamaah minta tidak cepat-cepat (dicabut ijinnya) karena mereka masih sangat berharap bisa diberangkatkan kembali atau refund, yang meminta tidak cepat mencabut izin adalah jemaah. Nah itu yang menyebabkan perlu waktu dari Maret hingga Juli," beber Lukman.
Selama bulan Maret hingga Juli tahun 2017 Kemenag masih memberikan kesempatan kedua bagi Andika Surachman Cs. Namun dalam perjalanannya, tambah Menteri Lukman, alih-alih memberangkatkan puluhan ribu kliennya, First Travel malah terus melakukan promosi, bahkan dengan menawarkan paket umroh sebesar Rp 8 juta.
"Sesuatu yang mustahil. Akhirnya 1 agustus baru dicabut," jelas Lukman.
[san]