Kabareskrim Ancam Hukuman Berat Bagi Produsen Pil PCC

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 03 Oktober 2017, 12:56 WIB
Kabareskrim Ancam Hukuman Berat Bagi Produsen Pil PCC
Komjen Pol Ari Dono Sukmanto/Net
rmol news logo Setelah mengungkap pabrik pembuat Pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Bareskrim Polri terus memburu pabrik lainnya.

Diduga masih ada pabrik lain yang memproduksi Pil PCC hingga penyebaran pil tersebut bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Seperti peredaran di Kendari, Sulawesi Tenggara, yang menyebabkan 70 anak masuk rumah sakit karena overdosis Pil PCC.

"Kemarin di Purwokerto sudah diungkap, ini kan masih dalam satu kasus, kita masih telusuri jika ada yang lain," kata Kabareskrim, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, di Kantornya, Selasa (3/10).

Selain menimbul dampak berbahaya dan sudah merenggut korban jiwa, keberadaan Pil PCC juga telah melanggar UU Kesehatan. Oleh sebab itu, Kabareskrim mengancam bakal menindak tegas produsen dan penyebar dengan pasal berlapis

"Sudah jelas ada yang sampai meninggal, sakit kita perberat lagi ancaman hukuman lain yang kira-kira bisa kita buktikan di situ," tegasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA