Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengaku belum bisa menjelaskan terkait kasus yang sedang diselidiki oleh KPK, hingga harus melakukan pengeledahan di rumah Aswad. Priharsa juga menjelaskan bahwa kegiatan yang bersifat projustitia pasti telah sampai dalam proses penyidikan dan telah ada tersangka yang ditetapkan. Namun lagi-lagi dirinya enggan berkomentar terkait status Aswad dalam, proses peyidikan tersebut.
"Mengenai kegiatan penindakan yang dilakukan di Konawe Utara, yang bisa dikonfirmasi adalah bahwa benar tim KPK di bagian penindakan sedang melakukan kegiatan di sana. Detail perkaranya apa, tersangkanya siapa, dalam waktu dekat akan disampaikan," ujar Priharsa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (2/10).
Aswad memang pernah berstatus tersangka, penetapan Aswad bukan dari KPK melainkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada 20 Januari 2016. Aswad merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara tahun 2010-2011. Namun pada 7 April 2017, ‎ajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, memvonis bebas Aswad terkait kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 miliar.
[nes]
BERITA TERKAIT: