Anggota Nikahsirri.com Jadi 5.700 Orang, Polisi: Animo Masyarakat Tinggi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 26 September 2017, 18:20 WIB
Anggota Nikahsirri.com Jadi 5.700 Orang, Polisi: Animo Masyarakat Tinggi
NikahSirri/net
rmol news logo Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menyampaikan penyidik kembali menemukan 2.600 member yang ikut bergabung di situs Nikahsirri.com yang dikelola Aris Wahyudi.

Dengan demikian, total member yang berada di situs yang juga menawarkan lelang keperawanan itu menjadi 5.700 orang.

"Informasi yang terakhir kami bisa dapatkan ternyata itu sudah ada 5.300, kemarin kan 2.700 ternyata setelah kami telusuri semua data-datanya melalui ahli IT," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/9).

Dari temuan ribuan member tersebut, Adi menyimpulkan jika animo masyarakat terhadap situs Nikahsirri.com ternyata cukup tinggi.

"Dalam 4 hari setelah dilaunching itu ada beberapa banyak klien yang bisa masuk, kami ingin melihat seberapa besar animo masyarakat," kata Adi.

Adi menyampaikan, cara calon pelanggan yang ingin bergabung menjadi mitra harus mengirimkan alamat email kepada Aris. Setelah itu, calon pelanggan wajib mentransfer uang sebesar Rp 100 ribu agar bisa mendapatkan user name dan password situs Nikahsirri.com.

"Ketika sudah masuk, dia melakukan transaksi baru masuk ke dalam ruang mitra," kata Adi.

Namun demikian, polisi hingga kini belum bisa mengungkap identitas dari ribuan member di situs tersebut. Sebab, dari hasil penelurusan, polisi baru mendapatkan ribuan alamat email.

"Kalau identitas dan yang lainnya kami akan cek nanti apakah email itu ketika masuk kesitus itu menyampaikan identitas yang benar," kata dia.

Di situs tersebut, Aris juga telah merekrut sebanyak 300 mitra yang diantaranya perempuan dan laki-laki yang siap dinikahi dengan proses lelang. Aris ditangkap di rumahnya, Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu 24/9, dini hari. Kini, statusnya menjadi tersangka.

Dia jerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA