Oka menerima suap sebesar Rp 4 miliar secara berangsur-angsur dalam rentan waktu Mei hingga Agustus 2017.
"Diduga penyerahan Rp 4 miliar dari kontraktor MAS (Maringan Situmorang) dilakukan tiga kali secara bertahap dalam rentang waktu Mei sampai Agustus 2017," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/9).
Ia menjelaskan, pemberian uang tersebut dilakukan melalui perantara seorang pengusaha dealer mobil, Sujendi Tarsono. Uang diberikan kepada Sujendi dalam bentuk cek.
Suap tersebut merupakan pemberian fee dari pengerjaan dua proyek infrastruktur di Kabupaten Batubara, yakni pembangunan jembatan Sentang dan pembangunan jembatan Sel mangung.
"Sebelum mendapatkan proyek, sebanyak 2 kali penyerahan (suap), masing-masing Rp1,5 miliar. Setelah mendapatkan proyek sebesar Rp1 miliar. MAS diindikasikan memberikan melalui cek pada STR," jelasnya.
Sementara suap yang diberikan kontraktor Syaiful Azhar, Febri menjelaskan, Oka menerima uang tersebut melalui kepala Dinas PUPR Helman Herdady. Oka menerima suap dari Syaiful sebesar Rp 400 juta terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi, Batubara.
"Sedangkan indikasi pemberian Rp 400 juta dari kontraktor SAZ dilakukan melalui transfer ke rekening HH," kata Febri.
Uang Rp 400 juta itu kemudian dibagi dua untuk Oka dan Helman.
"Dengan pembagian Rp 300 juta untuk Bupati dan Rp 100 juta untuk HH," pungkas Febri.
[ian]
BERITA TERKAIT: